pejabat penandatangan kontrak. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LembagaBarang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini. pejabat penandatangan kontrak

 
 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LembagaBarang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak inipejabat penandatangan kontrak  Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang

Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. Pejabat Penandatangan Kontrak mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia setelah DIPA/DPA disahkan. 2. Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari : a. kontrak pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun. 29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAKPengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada 4. Pihak yang memiliki tugas/wewenang melakukannya harus memiliki. 43 ayat 2). a. oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. Pihak yang memiliki tugas/wewenang melakukannya harus memiliki kepastian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pejabat Penandatangan Kontrak. Sementara Perpres 16/2018 pasal 1 angka 44 menyebutkan bahwa kontrak sebagai “Perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola”. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang. serta membubuhkan paraf pada setiap lembar. Undangan Ketua panitia Anggota panitia penerima penerima pekerjaan pekerjaan 4. Khusus Pekerjaan Konstruksi: masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan;c. b Tagihan SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Pejabat Penandatangan Kontrak; 2. kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan. Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak. Telah membaca dan memahami secara. d. Pejabat Penandatangan Kontrak setelah masa berlaku jaminan habis/selesai atau diperlukan lagi dalam proses Pengadaan. Pembayaran 73. c. Setelah Menerima laporan dari. yang bertindak untuk dan atas nama Kementerian Keuangan Satuan Kerja Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara Ambon berdasarkan Surat Keputusan. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA Persiapan pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L. MGLK ONSS JR LG - 6 - Paraf I Paraf II Paraf III II. Yang dimaksud dengan perjanjian kerja disebut dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:. 5 Responses to "Fungsi dan Ketentuan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)"f. 16. [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila ada] 46. 1. Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang mewakili. Bagian kepala berita acara terdiri dari: 2. . Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor _____, tanggal _____, maka dengan. Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan adendum SPK. Jenis Kontrak untuk pengadaan dalam penanganan keadaan darurat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diutamakan: a. 10. 000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak. LDK : Lembar Data Kualifikasi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) : sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LembagaBarang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini. Jika tidak. [diisi fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini (apabila ada)] 59. b. Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 pada Lampiran Halaman 103 berkaitan dengan Peristiwa Kompensasi disebutkan sebagai berikut : Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan kondisi ini. Penyedia; dan/atau 4. 6. menerima hasil pengadaan barang sesuai. Jl. b. 2021 , selanjutnya disebut "Pejabat Penandatangan Kontrak" dan Nama Jabatan Berkedudukan di NIK Tri Wahyono Ketua Pokmas Karangsari RT 001 RW 001 Desa Karangsari Kec Adipala Kab Cilacap 3301031012910005 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa No. SKN : Sisa Kemampuan Nyata Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli. Jika penyedia tidak sepakat dengan hal-hal yang telah ditentukan di atas, maka pejabat Penandatangan Kontrak dapat membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda. Pengawasan dan Pengendalian Kontrak 27 14. Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pelaksana Swakelola yang terlibat dala penipuan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dikenakan sanksi berdasark n ketentuan peraturan perundang-undangan. Personel dan/atau Peralatan 26 13. 10. Penanggungan Dan Resiko: 45. Khusus Pekerjaan Konstruksi: 1) masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga). Kontrak Katalog • Jadwal pengiriman barang/pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia diatur dalam Surat Pesanan antara Penyedia dengan Pejabat Penandatangan/ Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian pada K/L/D/I • Ketentuan mengenai pengiriman barang/ pelaksanaan pekerjaan diatur lebih lanjut dalam Surat Pesanan antara Penyedia dengan PejabatSebelum melaksanakan Kontrak yang bernilai besar atau kompleks, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. 1. 4. Dalam hal barang import maka Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada. (3) Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA. PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama. Draft Kontrak, SSUK, SSKK Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai. Nama: Ferdinand Andries. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak diperbolehkan untuk membatasi kewenangan Konsultan lebih jauh terkait hal ini C. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. May (17) April (22) Posted by Mudjisantosa at 4:14 AM March (25) 2 comments: February (13). Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPKm (apabila diperlukan/ada sesuai ketentuan kontrak/SPK). Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu. Perubahan spesifikasi / penambahan volume. Dalam hal terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak atau terjadi Kontrak Kritis maka para pihak melakukan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM). Demikian juga dari sisi Pemerintah, untuk APBN masih diberikan fleksibilitas Pejabat Penandatangan Kontrak itu bisa PA/KPA/PPK, untuk Pemerintah Daerah sudah dibatasi PA/KPA dan pihak lain hanya dapat membantu, membantu salah satunya adalah menyiapkan dokumen, bukan membantu bertindak atas nama, dari sisi aspek ini bila. Related Posts. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. %$% ,,, ,16758. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 23. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menvatakan memiliki untilk menandatangani Kontrak ini. 100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPKm (apabila diperlukan/ada sesuai ketentuan kontrak/SPK). Sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan. Khusus untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia. Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai berikut: b. Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditetapkan menjadi bagian dari dokumen persiapan pengadaan melalui Penyedia, kemudian disampaikan kepada Pejabat Pengadaan sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal telah dikeluarkan SP. 5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Penetapan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan. 7. Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli. Rapat tatap muka harus dilaksanakan secara: a. Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan. b. Pengawasan/pengendalian Kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh : a. Pelaksanaan penyerahan hasil pekerjaan 100% (seratus persen) dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA dijelaskan dalam bagan alur berikut: PPHP sekarang hanyalah sebagai pemeriksa administratif hasil pengadaan barang/jasa mencakup proses:PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO UJI KOMPETENSI. MGLK ONSS JR LG - 5 - II. 3 . Pejabat Pembuat Komitmen (Pejabat Penandatangan Kontak) menjadi PIHAK PERTAMA, bukan PIHAK KEDUA karena yang memberikan pekerjaan adalah pihak Pejabat Pembuat Komitmen (Pejabat Penandatangan Kontrak). Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu. 682. 1. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. Tata cara pembayaran dalam penanganan keadaan. 6. 1. Pelaksanaan Kontrak dan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola Tipe II, Tipe III, dan Tipe IV pada tahap Persiapan Swakelola dan Pelaksanaan Kontrak yang terdampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021. Adapun pada saat proses serah terima hasil pekerjaan ini, kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh PPKm adalah sebagai berikut : 1. 5. SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP. Fasilitas yang Diberikan Pejabat Penandatangan Kontrak 26 11. PENDAHULUAN A. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dilakukan apabila: 1. Selain pihak. Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh PPHP. Tim sebagaimana dimaksud pada angka 1 memberikan pendapat terhadap rancangan kontrak kerja konstruksi untuk: a. 1. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. 6. a. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dilakukan apabila: 1. Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan: 1. g: Peristiwa Kompensasi: Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia adalah. PA/KPA/PPK sesuai kewenangannya masing-masing dapat bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak. PPK (non konstruksi)/Pejabat Penandatangan Kontrak (konstruksi) membayar pekerjaan yang telah dikerjakan Penyedia dan dapat dimanfaatkan oleh PPK, khusus non konstruksi dengan memperhitungkan ketentuan mengenai sanksi dan denda sesuai dengan Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan. Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 pada Lampiran Halaman 103 berkaitan dengan Peristiwa Kompensasi disebutkan sebagai berikut : Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja untuk melaksanakan. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi. . Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. 4. Gedung Heritage. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan. 6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal. 2. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. 000,00 (dua puluh sembilanjuta enam ratus. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. 2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan dari Bank dengan perhitungan sebesar pekerjaan yang belum dilaksanakan, yaitu sebesar Rp. Tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Gambar 1 di bawah ini, dapat dilihat perbedaan gradasi PPK berdasarkan tipologinya. Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi, Apa Ketentuannya? Posted at, 26 April 2017 - 13:47:19 WIB Lamanya masa. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu. 000,00 (sepuluh juta rupiah). 29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK- 3 - dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK. Penyusunan rancangan Surat Perintah Kerja bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pengadaan dalam proses pemilihan dan. oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini. Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari : a. MGLK ONSS JR LG - 5 - II. Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati. Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa : [Untuk nilai kontrak < 50 Juta diisi: 1. menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kintrak ini masing-masing pihak: 1. Pada sesi pertama, dilakukan penandatangan kontrak kinerja Kemenkeu Four antara pejabat Eselon IV dengan Kepala KPPN Tegal yang diawali dengan Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Seksi Bank dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah istilah Pejabat Penandatangan Kontrak. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai. (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. B. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ. Dasar a. _____, __ _____ 20__ Untuk dan atas nama _____ Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan] [nama lengkap]Berarti kewenangan pejabat penandatangan kontrak adalah kewenangan PA yang dapat dilimpahkan kepada KPA atau PPK. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. Persiapan Penandatangan Kontrak a. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli. Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi. 6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia. b. Pengaduan tentang penyimpangan. (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakanKontrak Tahun Jamak berakhir sesuai format dalam Lampiran II. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia. 1.